Tugas Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor

Sipilprojek

Peran tugas konsultan sangat penting karena sebagai penyedia software dan brainware suatu proyek konstruksi yang bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar atau sesuai rencana.
Konsultan konstruksi sendiri dibagi menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas.

PENGERTIAN KONSULTAN PROYEK

Konsultan proyek adalah badan usaha atau perorangan yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai tepat waktu. Penyedia jasa konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain.

Peran utama perusahaan konsultan proyek adalah memastikan kualitas proyek konstruski sesuai dengan perencanaan. Konsultan melakukan pengawalan terhadap client mulai dari tahap perencanaan proyek dan perancangan pembangunan proyek hingga masa pelaksanaan pembangunaan proyek berakhir.

Tugas konsultan proyek antara lain sebagai berikut :

  • Mengelola administrasi dalam kontrak kerja
  • Melakukan pengawasan selama proyek konstruksi berjalan
  • Melampirkan/ Membuat laporan pekerjaan yang diserahkan kepada pemilik proyek
  • Memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor
  • Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek
  • Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.

KONSULTAN PERENCANA

Siapa itu Konsultan Perencana?

Perencanaan di awal proyek yang matang dan dilakukan secara profesional akan menghasilkan sebuah pedoman & rencana pelaksanaan proyek konstruksi yang baik, yang nantinya akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.

Disinilah dibutuhkannya konsultan perencana yang profesional sehingga keberhasilan pengerjaan dalam suatu proyek bisa dicapai.

Konsultan perencana bertugas menghasilkan detail perencanaan bangunan, misalnya dihasilkannya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi dilapangan.

Wewenang Konsultan Perencana

  • Mempertahankan desain (konsep perancangan) dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
  • Menentukan warna,
  • Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek berdasarkan laporan teknis dari konsultan perencana untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
  • Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
  • Memilih dan memberikan persetujuan mengenai pembangunan.

KONTRAKTOR PROYEK

Selain konsultan perencana dan konsultan pengawas, tentunya dalam pelaksanaan proyek konstruksi dibutuhkan pihak yang melaksanakan pekerjaan. Disinilah peran dari kontrak proyek.

Jadi, Kontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai pelaksana proyek, pihak inilah yang akan melaksanakan proyek dengan proses perencanaan yang sudah disiapkan oleh konsultan perencana untuk dihasilkan ke wujud yang nyata.

Tugas kontraktor ini antara lain :

  • Memahami gambar desain, konsep dan spesifikasinya sebagai acuan di dalam proyek
  • Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan
  • Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang sudah ditentukan
  • Membuat program kerja harian dan memberikan pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan/tenaga kerja
  • Membuat evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan
"Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana, konsultan pengawas, dan kontraktor proyek pembangunan baik swasta maupun pemerintah. Semoga bermanfaat dan maju terus untuk perkembangan konstruksi Indonesia"
Admin Blog
Admin Blog www.ddwfly.com

Post a Comment for "Tugas Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor"